Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

HUKUM PERNIKAHAN LINTAS AGAMA

Gambar
ABSTRAK Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral yang diatur dengan baik dalam Islam. Secara terminologi pernikahan merupakan penyatuan dua insan yaitu kaum laki-laki dan perempuan untuk saling membangun relasi dalam rumah tangga dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing sehingga terwujud keluarga yang harmonis. Dalam lingkup sosial terdapat banyak fenomena mengenai pernikahan, salah satunya adalah pernikahan lintas agama yang menyedot perhatian publik begitupun para pemuka agama di Negeri ini. Pada dasarnya dalam Al-Quran secara tekstual telah dijelaskan, tidak lebih tiga ayat yang menjelaskan tentang pernikahan lintas agama tersebut, yaitu dalam QS. Al- Baqarah (2): 221, al- Mumtahanah (60): 10, al- Maidah (5): 5. Pertama , surah al- Baqarah ayat 221: “ Janganlah kamu kawini permepuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik yang menarik hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan (perempuanmu)...